Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?
Hari ini Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan hasil sidang sengketa pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Sidang akan berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (22/4/2024) pagi.
Sejauh ini ketiga pasangan calon presiden, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo-Gibran dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama yakin kubu mereka akan memenangkan gugatan sengketa Pilpres 2024.
Bahkan kubu Anies-Muhaimin dan kubu Ganjar-Mahfud meyakini MK akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran dan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Lalu apakah MK akan memenangkan gugatan paslon Anies-Muhaimin dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan mendiskualifikasi paslon Prabowo-Gibran?
Berikut keyakinan masing-masing paslon terkait hasil keputusan MK yang akan diumumkan hari ini.
TPN Ganjar Berharap MK Batalkan Hasil Pilpres
Capres Ganjar-Mahfud melalui Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Firman Jaya Daeli, berharap agar MK bisa mengabulkan permohonan kubu Ganjar-Mahfud dengan membatalkan hasil Pilpres 2024.
MK juga disebut bisa mendiskualifikasi paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
"Kita harapkan, putusan MK dengan segala ekosistemnya itu merefleksikan kemajuan MK beberapa bulan terakhir, jangan sampai antiklimaks dan menjadi antitesiss kemajuan itu," kata Firman, Sabtu.
Firman menjelaskan ada beberapa kemajuan yang dilakukan MK dalam beberapa waktu terakhir, misalnya dengan menegaskan bahwa Pilkada 2024 harus dilaksanakan pada November 2024.
"Kemajuan MK dalam beberapa bulan terakhir mestinya harus ada benang merah pada puncak-puncak pengambilan putusan," ungkap Firman.
Selain itu, Firman juga yakin bahwa petitum yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud bakal diterima oleh MK berkaca pada proses persidangan.
Pasalnya menurut Firman, majelis hakim ikut mempertanyakan aspek-aspek kualitatif dalam perkara sengketa Pilpres 2024, sebagaimana yang didalilkan oleh kubu Ganjar-Mahfud.
"Ini membuka ruang bahwa benar-benar itu dilihat bahwa soal penyelenggaraan pemilu ini tidak sekadar pada nominal, tidak sekadar pada angka, tapi dibedah mulai dari rangkaian awal," terang Firman.
Hal senada juga diungkapkan Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis.
Todung meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka.
"Kami sangat yakin ada dasar untuk mengabulkan permohonan diskualifikasi yang kami ajukan," kata Todung kepada Tribunnews.com, Sabtu (6/4/2024).
Sebab, Todung menjelaskan, keyakinan itu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan pihaknya ke MK.
"Termasuk putusan-putusan MK sebelumnya mengenai Pilkada di berbagai daerah," ujarnya.
Kubu Anies Optimistis Gibran Didiskualifikasi
Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Sugito Atmo Prawiro, menyebut pihaknya optimistis MK akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari Pilpres 2024.
"Kalau yang terkait fakta persidangan dan proses persidangan yang berjalan, saya sangat optimis bahwa ada potensi untuk diskualifikasi. Minimal itu diskualifikasi untuk cawapres nomor urut 2," katanya dalam diskusi virtual, Sabtu (20/4/2024), dilansir Kompas.com.
"Karena di dalam putusan KPU (Komisi Pemilihan Umum) 1632 itu jelas lho konsideran yang terkait dengan pertimbangan itu bukan keputusan KPU Nomor 23, tapi tetap menggunakan keputusan KPU Nomor 19. Padahal, itu sebenarnya setelah penetapan. Bahwa dalam keputusan KPU Nomor 19 kan dijelaskan bahwa untuk persyaratan presiden dan wapres setelah di atas umur 40 tahun," lanjutnya.
Sugito menambahkan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun telah memutuskan KPU melanggar kode etik berat saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.
Sebab, menurut Sugito, meski Gibran belum berusia 40 tahun tetapi KPU tetap menerima pendaftaran anak Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum ubah Peraturan KPU.
Lantas jika betul Gibran didiskualifikasi sebagai cawapres, Sugito menyebut, pemungutan suara ulang akan dilakukan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Refly Harun, Anggota Tim Hukum Timnas Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meyakini pihaknya akan memenangi sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Refly mengklaim apa yang didalilkan pihaknya dalam sidang terbukti seluruhnya.
"Semua kami menganggap apa yang kami dalilkan terbukti semuanya. Kita seolah menutup mata hati. InsyaAllah kita menang, amin," kata Refly kepada wartawan, Jumat (5/4/2024).
Kubu Prabowo Yakin Gugatan Ditolak
Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi jelang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hasil Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
TKN meyakini gugatan mereka akan ditolak MK.
"Kami yakin Mahkamah Konstitusi akan memberikan keputusan yang terbaik, dalam hal ini pastinya hakim-hakim MK sudah melihat bahwa memang tidak ada kecurangan, yakin bahwa gugatan 01 dan 03 kami yakin 100 persen ditolak," ucap Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Silfester Matutina.
Karena itu, pihaknya berharap agar hakim MK bisa mengadili sengketa pilpres secara adil dan objektif.
Dia pun meyakini hakim MK bisa bijaksana agar keputusan itu bisa baik demi kepentingan bangsa.
"Kita menaruh harapan yang besar agar para hakim yang mengadili sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi ini bertindak adil, objektif, dan bijaksana karena untuk kepentingan bangsa kita ke depannya. Jadi kita percaya akan ada putusan yang baik buat bangsa kita," jelasnya.
Di sisi lain, Silfester pun meyakini tidak ada fakta persidangan MK yang menunjukkan adanya kecurangan yang dilakukan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Kami dari pihak 02 meyakini bahwa selama fakta-fakta persidangan yang berlangsung selama ini, baik itu bukti, saksi, dan saksi ahli, tidak ada satu hal pun yang intinya menunjukkan bahwa terjadi kecurangan atau pun seperti yang dituduhkan atau diopinikan selama ini.Karena bukti-buktinya dari pihak 01 dan 03 tidak valid," pungkasnya.
Sengketa Pilpres
Diketahui, Pilres 2024 dimenangkan oleh pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dalam satu putaran. Pasangana capres-cawapres nomor urut 2 itu meraup 96.214.691 suara atau 58,6 persen dari total suara sah nasional.
Sementara dalam rekapitulasi suara yang tetapkan KPU pada 20 Maret 2024 lalu itu, capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar memperoleh 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari suara sah nasional.
Dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanya mendapatkan 27.040.878 suara atau 27.050.878 suara atau 16,47 persen dari suara sah nasional.
Tak terima atas hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan KPU itu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
Dalam tuntutan atau petitum masing-masing, kubu 01 dan 03 meminta MK membatalkan keputusan KPU yang telah menetapkan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapers pemenang Pilpres 2024.
Kedua kubu itu juga minta MK untuk memerintahkan KPU dilakukannya Pemilu ulang dengan mendiskualifikasi Prabowo - Gibran.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?, https://www.tribunnews.com/mata-lokal-memilih/2024/04/22/menanti-putusan-sidang-sengketa-pilpres-2024-hari-ini-akankah-mk-diskualifikasi-gibran-gelar-psu?page=all.
Post a Comment for "Menanti Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini, Akankah MK Diskualifikasi Gibran & Gelar PSU?"